ANGGARAN DASAR BUMDES SINDURI

ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA


BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1

a.    Pemerintah Desa TUMBAK MADANI mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan potensi Desa
b.    Lembaga ini bernama Usaha Milik Desa “SINDURI”
c.     NUMDes NAMA BUMDES berkedudukan di
Desa                          : TUMBAK MADANI
Kecamatan               : PUSOMAEN
Kabupaten                : MINAHASA TENGGARA
d.    Daerah kerja BUMDes “SINDURI” berada di DESA TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA


BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2

a.    Visi BUMDes “SINDURI” Mewujudkan kesejahteraan Masyarakat DESA TUMBAK MADANI melalui Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pelayanan Sosial dengan MOTO “ MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA “
b.    Misi BUMDes “SINDURI”

1.              Pengembangan usaha ekonomi melaui usaha simpan pinjam dan usaha
sktor ril
2.              Pembangunan layanan social melalui system jaminan social bagi rumah
tangga miskin
3.              Pembangunan Infrastuktur dasar perdesaan yang mendukung
perekonomian perdesaan
4.              Mengembangkan jaringan kerja sama ekonomi dengan berbagai pihak
5.             Mengeola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentaskan kemiskinan dan pengembangan ekonomi perdesaa

BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 3

a.    BUMDes “SINDURI” Berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisir melalui Peraturan Desa
b.    BUMdes “SINDURI” Berfungsi Sebagai Lembaga Ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khusus rumah tangga miskin DESA TUMBAK MADANI






BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 4

a.    BUMDes “SINDURI” adalah benar Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh Pemerintah DEsa dan Masyarakat dengan Komposisi kepemiikan masyarakat oleh Pemerintah Desa
b.    Yang dimaksud dengan Masyarakat pada awal pendirian BUMDes “SINDURI” Adalam Masyarakat Desa TUMBAK MADANI
c.     Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemiikan BUMDes “SINDURI” melalui penyertaan modal seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5

1.    Struktur organisasi BUMDes “SINDURI” terdiri dari Badan Pengurus, badan pengelola dan badan pengawas
2.    Badan pengurus terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota
3.    Pemiihan pengurus untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan Desa
4.    Yang dapat dipilih menjadi pengurus BUMDes “SINDURI”  mereka yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki sikap jujur, aktif, trampil dan berdedikasi terhadap BUMDes “SINDURI”
b.    Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDes “SINDURI”
5.    Pengurus sekurang – kurannya seorang ketua dan seorang bendahara
6.    Pengurus BUMDes “SINDURI” dapat diganti apabia
a.    Meningg Dunia
b.    Mengundurkan diri
c.     Terbukti melakukan penyimpangan pengeola BUMDes “ SINDURI”
d.    Tida mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangan BUMDes sesuai dengan target atau tujuan ingin dicapai
7.    Untuk mengisi pengurus yang kosong sebelum habis masa batinya, mekanisme pemiihannya dilaukan melalui Musdes
8.    Masa Bakti pengurus BUMDes “ SINDURI” sampai berusia 6 Tahun
9.    Pengurus BUMDes akan dievauasi setiap Tahun untuk mengukur kinerja apakah Rencana Kerja yang dibuat tercapai atau tidak

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 6

1.    Pengurus mempunyai kewajiban
a.    Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan Usaha BUMDes
b.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur
c.     Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDes “SINDURI”setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali
d.    Memberi pelayanan kepada anggota
e.    Memberi pembinaan adminitrasi dan manajemen usaha anggota
f.      Menyelenggarakan Musdes pertanggung jawaban akhir tahun

2.    Pengurus mempunyai hak
a.    Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDes dalam rangka mencapai tujuan
b.    Memperoleh honor tetap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUMDes “SINDURI” 20% dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum Kabupaten Minahasa Tenggara
c.     Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan yang besarannya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar
d.    Memperoeh tunjangan Hari Raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kai gaji satu bulan.

Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

a.    Ketua
Ø  Memimpin Organisasi BUMDes
Ø  Melakukan pengendalian kegiatan BUMDes
Ø  Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan
Ø  Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap bulan kepada Sektap
Ø  Melaporkan keadaan keuangan  BUMdes setiap triwulan melalui musdes
Ø  Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Musdes pertanggungjawaban
b.    Seretaris
Ø  Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua
Ø  Melaksanakan adminitrasi umum kegiatan operasional BUMDes
Ø  Melaksanakan adminitrasi pembukuan keuangan BUMDes
Ø  Bersama etua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan dilapangan (dalam hal BUMDes simpan pinjam)
Ø  Bersama ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direlisasi (daam hal BUMDes simpan pinjam) dan juga pengecekan kebenaran sado tabungan dan deposito (kegiatan ini dapat dilakuan setiap saat sesuai dengan kebutuhan)
c.    Bendahara
Ø  Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
Ø  Membantu ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan (dalam hal BUMDes simpan pinjam)
Ø  Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistimatis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya
Ø  Mengeuarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
Ø  Mengukur likwiditas sesuai dengan keperluan
Ø  Menyetor uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari ketua

BAB VII
PENGAWAS
Pasal 8

1)    BUMdes “SINDURI” dapat membentuk / memilih pengawas dengan melaui mekanisme Musdes
2)    Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang yang berasal dari tokoh masyarakat, unsure perangkat desa maupun BPD
3)    Pengawasan mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 9
OPERASIONAL

1)    Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes “SINDURI” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulan
2)    Pendapatan setiap buan yang diperoleh BUMDes “SINDURI” pengeluarannya diatur sebagai berikut
a.    Untuk biaya Operasiona (Honor, Alat tulis kantor, Rumah tangga kantor, Jasa simpan pinjam dll)
3)    Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengeola yang diperoleh BUMDes “SINDURI” termasuk pendapatan admintrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain – lainnya


BAVIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10

Forum pengambilan keputusan :
a.    Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUDes
b.    Musyawarah Anggota Khusu, adalah forum penyeesaian terhadap penyeewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDes
c.     Rapat Anggota Tahunan. Sebagai forum laopran pertanggungjawaban pengguna dan penyusun rencana strategis pengembangan BUMDes
d.    Rapat Pengurus. Sebagai forum pengambian keputusan untuk menetukan kebijakan operasiona pengeolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha


BAB IX
PERMODAAN
Pasal 11

a.    Penyertaan modal, dari anggota perorangan maupu secara bereompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sasuai dengan kesepakatan antara BUMDes dengan pihak yang bersangkutan
b.    Pemupukan modal kerjayang disisihkan dari sisa hasil usaha
c.     Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat
d.    Modal BUMDes dapat juga diperoleh dari :
- Pemerintah Desa
- Pemerintah Kabupaten
- Pemerintah Propinsi
- Pinjaman
- Simpanan Masyarakat

BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 12

a.    Memberikan pinjaman moda usaha kepada masyarakat desa. Terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman (dalam hal BUMDes simpan pinjam)
b.    Menerima tabungan, deposito atau penyertaan moda dari anggota masyarakat desa atau pihak ain sesuai dengan perjanjian yang disepakati
c.     Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
d.    Menerima dan mendayagunakan moda sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penangguangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejateraan masyarakat desa khusus anggota BUMDes
e.    Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.

Pasal 13
KETENTUAN PINJAMAN

a.    Pinjaman BUMDes hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak pemberian pinjaman diberikan secara berkelompok melaui Pomas UEP dengan sistim tanggung renteng dan secara perorangan
b.    Permohonan pinjaman masing – masing pokmas UEP / perorangan dinilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjaman oleh BUMDes
c.     Pokmas UEP / perorangan yang bermohon pinjamannya dinyatakan layak seanjutnya menandatangani akad pinjaman / akad kredit.
d.    Plafon pinjaman yang diberikan BUMDes disesuaikan dengan ikwiditas yang ada atau sesuai dengan akumulasi permodalan BUMDes. Sebagai acuan besanya akumulasi pinjaman yang diberikan maksimal 80 % dari simpanan pihak ketiga
e.    Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang memiliki pinjaman pada BUMDes”wajib setiap bulan menyetorkan anggsuran pokok + bunga pada BUMDes”
f.      Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru dengan BUMDes wajib
Ø  Memberikan adminitrasi pinjaman sebesar 1 % dari plafon kredit
g.    Jasa / bunga pinjaman ditentukan oleh pengurus setelah memperhitungkan biaya resiko tingkat keuntungan
h.    Apabia terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman bagi pokmas, akan dikenakan ketentuan tanggung renteng. Demi menjamin pengembalian pinjaman dana BUMDes sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur daam peraturan organisasi
i.      Bagi peminjam perorangan yang menunggak  angsuran atau macet pengambilan pinjamannya kepada BUMDes maka jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur yang berlaku
j.      Bagi pokmas UEP / perorangan yang dinilai teah melasanakan kewajiban angsuran pinjaman ke BUMDes secara tertib akan diberikan Fee (imbaan jasa) berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan BUMDes
k.     Untuk menjamin kelancaran pinjaman / kredit yang diberikan kepada anggota pokmas / perorangan maka setiap pinjaman atau kredit yang diberikan harus menyerahkan jaminan
l.      Bagi pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan mendapatkan saksi berupa tidak mendapatkan peayanan adminitrasi di kantor DESA TUMBAK MADANI
m.   Ketentuan lebih rinci mengenai syarat – syarat pinjaman / kredit sesuai dengan surat permohonan pinjaman / kredit dan surat perjanjian pinjaman / kredit

Pasa 14
KETENTUAN SIMPANAN

a.    Ketentuan simpana baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan umum yang beraku diperbankan dan untuk lebih rincinya sesuai dengan syarat – syarat yang ada daam formuir permohonan / bellyet deposito dan syarat – syarat formuir permohonan / buku tabugan
b.    Suku bunga yang beraku baik untuk deposito maupun tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku diperbankan atau sesuai dengan kemampuan BUMDes



Pasal 15

a.    Dana BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prosfektif dan tidak merugikan embaga BUMDes
b.    Status dana yang digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengeola unit usaha BUMDes dan atau berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak lain
c.     Bentu usaha yang dikembangkan BUMDes antara lain dalam bentuk : (i) Usaha simpan pinjam, (ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii) kemitraan bagi hasi.
d.    Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUMDes berbentuk, Unit Pengelola Sarana Air Bersih, Unit Pengeola pasar, dan yang lainya yang akan dikebangkan dikemudian hari sesuai dengan potensi yang ada
e.    Usaha kemitraan BUMDes adalah : Kemitraan menampung dan memasarkan hasil panenpetani

BAB XI
PEMBUKUAN
Pasal 16

a.    Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan mengunakan sistim pembukuan keuangan standar (akuntansi) seperti Neraca, Rugi/laba, buku bantu, buku kas, daftar infentaris, dll sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes
b.    Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 januari s/d 31 desember.

BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 17

a.    Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan yang dipeoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan barang – barang inventaris dalam satu tahun buku
b.    Tahun buku BUMDes “SINDURI” adalah tahun tender
c.     Pembagian SHU dibagikan berdasarkan proporsi :
Ø  50 % untuk cadangan umum
Ø  15 % untuk dana pengurus dan pengawas
Ø  5 % untuk dana pendidikan, pembinaan dan pelatihan
Ø  25 % untuk dana pembangunan desa
Ø  5 % untuk dana social
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages