ANGGARAN
DASAR
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA
TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN
KABUPATEN
MINAHASA TENGGARA
BAB
I
PENDIRIAN,
NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH
KERJA
Pasal
1
a. Pemerintah Desa TUMBAK MADANI mendirikan
Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa
sesuai dengan kebutuhan potensi Desa
b. Lembaga ini bernama Usaha Milik Desa “SINDURI”
c. NUMDes NAMA BUMDES berkedudukan di
Desa :
TUMBAK MADANI
Kecamatan :
PUSOMAEN
Kabupaten :
MINAHASA TENGGARA
d. Daerah kerja BUMDes “SINDURI” berada di
DESA TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
BAB
II
VISI
DAN MISI
Pasal
2
a. Visi BUMDes “SINDURI” Mewujudkan
kesejahteraan Masyarakat DESA TUMBAK MADANI melalui Pengembangan Usaha Ekonomi
dan Pelayanan Sosial dengan MOTO “ MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA “
b. Misi BUMDes “SINDURI”
1.
Pengembangan
usaha ekonomi melaui usaha simpan pinjam dan usaha
sktor ril
2.
Pembangunan
layanan social melalui system jaminan social bagi rumah
tangga miskin
3.
Pembangunan
Infrastuktur dasar perdesaan yang mendukung
perekonomian perdesaan
4.
Mengembangkan
jaringan kerja sama ekonomi dengan berbagai pihak
5.
Mengeola
dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka
pengentaskan kemiskinan dan pengembangan ekonomi perdesaa
BAB
III
BENTUK
DAN FUNGSI
Pasal
3
a. BUMDes “SINDURI” Berbentuk Badan Usaha
Milik Desa yang dilegalisir melalui Peraturan Desa
b. BUMdes “SINDURI” Berfungsi Sebagai Lembaga
Ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat khusus rumah tangga miskin DESA TUMBAK MADANI
BAB
IV
STATUS
KEPEMILIKAN
Pasal
4
a. BUMDes “SINDURI” adalah benar Badan Usaha
Milik Desa yang dimiliki oleh Pemerintah DEsa dan Masyarakat dengan Komposisi
kepemiikan masyarakat oleh Pemerintah Desa
b. Yang dimaksud dengan Masyarakat pada awal
pendirian BUMDes “SINDURI” Adalam Masyarakat Desa TUMBAK MADANI
c. Dalam perkembangannya, masyarakat dapat
berperan dalam kepemiikan BUMDes “SINDURI” melalui penyertaan modal seperti
yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %
BAB
V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
5
1. Struktur organisasi BUMDes “SINDURI”
terdiri dari Badan Pengurus, badan pengelola dan badan pengawas
2. Badan pengurus terdiri dari seorang ketua
dan dua orang anggota
3. Pemiihan pengurus untuk pertama kali
dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan Desa
4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus BUMDes
“SINDURI” mereka yang memenuhi syarat –
syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sikap jujur, aktif, trampil dan
berdedikasi terhadap BUMDes “SINDURI”
b. Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat
mengelola dan mengembangkan BUMDes “SINDURI”
5. Pengurus sekurang – kurannya seorang ketua
dan seorang bendahara
6. Pengurus BUMDes “SINDURI” dapat diganti
apabia
a. Meningg Dunia
b. Mengundurkan diri
c. Terbukti melakukan penyimpangan pengeola
BUMDes “ SINDURI”
d. Tida mampu memimpin organisasi dan tidak
mampu mengembangan BUMDes sesuai dengan target atau tujuan ingin dicapai
7. Untuk mengisi pengurus yang kosong sebelum
habis masa batinya, mekanisme pemiihannya dilaukan melalui Musdes
8. Masa Bakti pengurus BUMDes “ SINDURI”
sampai berusia 6 Tahun
9. Pengurus BUMDes akan dievauasi setiap
Tahun untuk mengukur kinerja apakah Rencana Kerja yang dibuat tercapai atau
tidak
BAB
VI
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS
Pasal
6
1. Pengurus mempunyai kewajiban
a. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan
Usaha BUMDes
b. Menyelenggarakan pembukuan keuangan,
inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib
dan teratur
c. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan
dan pengeluaran BUMDes “SINDURI”setiap tahun dan rencana kerja ini harus
dievaluasi setiap tiga bulan sekali
d. Memberi pelayanan kepada anggota
e. Memberi pembinaan adminitrasi dan
manajemen usaha anggota
f.
Menyelenggarakan
Musdes pertanggung jawaban akhir tahun
2. Pengurus mempunyai hak
a. Mengambil keputusan yang dipandang tepat
dalam pengelolaan BUMDes dalam rangka mencapai tujuan
b. Memperoleh honor tetap bulan disesuaikan
dengan besarnya pendapatan BUMDes “SINDURI” 20% dari pendapatan perbulan atau
sesuai standar upah minimum Kabupaten Minahasa Tenggara
c. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) tahunan yang besarannya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar
d. Memperoeh tunjangan Hari Raya setiap tahun
sekali yang besarnya maksimum 1 kai gaji satu bulan.
Pasal
7
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
a. Ketua
Ø Memimpin Organisasi BUMDes
Ø
Melakukan
pengendalian kegiatan BUMDes
Ø
Bertindak
atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga
dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu
dilaksanakan
Ø
Melaporkan
keadaan keuangan BUMDes setiap bulan kepada Sektap
Ø
Melaporkan
keadaan keuangan BUMdes setiap triwulan
melalui musdes
Ø
Melaporkan
keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Musdes pertanggungjawaban
b. Seretaris
Ø
Melaksanakan
tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua
Ø
Melaksanakan
adminitrasi umum kegiatan operasional BUMDes
Ø
Melaksanakan
adminitrasi pembukuan keuangan BUMDes
Ø
Bersama
etua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman
pengecekan dilapangan (dalam hal BUMDes simpan pinjam)
Ø
Bersama
ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direlisasi (daam hal BUMDes simpan pinjam) dan juga pengecekan kebenaran sado
tabungan dan deposito (kegiatan ini dapat dilakuan setiap saat sesuai dengan
kebutuhan)
c. Bendahara
Ø
Menerima,
menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
Ø
Membantu
ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasikan (dalam hal BUMDes simpan pinjam)
Ø
Melaporkan
posisi keuangan kepada ketua secara sistimatis, dapat dipertanggungjawabkan dan
menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDes yang sesungguhnya
Ø
Mengeuarkan
uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
Ø
Mengukur
likwiditas sesuai dengan keperluan
Ø
Menyetor
uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari ketua
BAB
VII
PENGAWAS
Pasal
8
1) BUMdes “SINDURI” dapat membentuk / memilih
pengawas dengan melaui mekanisme Musdes
2) Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari
2 (dua) orang yang berasal dari tokoh masyarakat, unsure perangkat desa maupun
BPD
3) Pengawasan mendapat bagian SHU tahunan
yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal
9
OPERASIONAL
1) Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan
dan operasional BUMDes “SINDURI” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh
BUMDes pada setiap bulan
2) Pendapatan setiap buan yang diperoleh
BUMDes “SINDURI” pengeluarannya diatur sebagai berikut
a. Untuk biaya Operasiona (Honor, Alat tulis
kantor, Rumah tangga kantor, Jasa simpan pinjam dll)
3) Pendapatan sebagaimana disebut diatas
adalah pendapatan dari pengeola yang diperoleh BUMDes “SINDURI” termasuk
pendapatan admintrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain –
lainnya
BAVIII
FORUM
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
10
Forum pengambilan keputusan :
a. Musyawarah Anggota, sebagai forum
pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan
pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUDes
b. Musyawarah Anggota Khusu, adalah forum
penyeesaian terhadap penyeewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan
lembaga BUMDes
c. Rapat Anggota Tahunan. Sebagai forum
laopran pertanggungjawaban pengguna dan penyusun rencana strategis pengembangan
BUMDes
d. Rapat Pengurus. Sebagai forum pengambian
keputusan untuk menetukan kebijakan operasiona pengeolaan dan pengembangan
lembaga maupun usaha
BAB
IX
PERMODAAN
Pasal
11
a. Penyertaan modal, dari anggota perorangan
maupu secara bereompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sasuai dengan
kesepakatan antara BUMDes dengan pihak yang bersangkutan
b. Pemupukan modal kerjayang disisihkan dari
sisa hasil usaha
c. Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang
tidak mengikat
d. Modal BUMDes dapat juga diperoleh dari :
- Pemerintah Desa
- Pemerintah Kabupaten
- Pemerintah Propinsi
- Pinjaman
- Simpanan Masyarakat
BAB
X
KEGIATAN
USAHA
Pasal
12
a. Memberikan pinjaman moda usaha kepada
masyarakat desa. Terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangan
usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman (dalam hal BUMDes simpan
pinjam)
b. Menerima tabungan, deposito atau penyertaan
moda dari anggota masyarakat desa atau pihak ain sesuai dengan perjanjian yang
disepakati
c. Menerima dan mendayagunakan modal sendiri
maupun bekerja sama dengan pihak lain.
d. Menerima dan mendayagunakan moda sendiri
maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penangguangan kemiskinan,
peningkatan pendapatan dan kesejateraan masyarakat desa khusus anggota BUMDes
e. Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi
yang ada.
Pasal
13
KETENTUAN
PINJAMAN
a. Pinjaman BUMDes hanya dipergunakan
membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak pemberian
pinjaman diberikan secara berkelompok melaui Pomas UEP dengan sistim tanggung
renteng dan secara perorangan
b. Permohonan pinjaman masing – masing pokmas
UEP / perorangan dinilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjaman oleh BUMDes
c. Pokmas UEP / perorangan yang bermohon
pinjamannya dinyatakan layak seanjutnya menandatangani akad pinjaman / akad
kredit.
d. Plafon pinjaman yang diberikan BUMDes
disesuaikan dengan ikwiditas yang ada atau sesuai dengan akumulasi permodalan BUMDes.
Sebagai acuan besanya akumulasi pinjaman yang diberikan maksimal 80 % dari
simpanan pihak ketiga
e. Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang
memiliki pinjaman pada BUMDes”wajib setiap bulan menyetorkan anggsuran pokok +
bunga pada BUMDes”
f.
Pokmas
UEP maupun anggota perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru dengan
BUMDes wajib
Ø
Memberikan
adminitrasi pinjaman sebesar 1 % dari plafon kredit
g. Jasa / bunga pinjaman ditentukan oleh
pengurus setelah memperhitungkan biaya resiko tingkat keuntungan
h. Apabia terjadi tunggakan angsuran maupun
kemacetan pinjaman bagi pokmas, akan dikenakan ketentuan tanggung renteng. Demi
menjamin pengembalian pinjaman dana BUMDes sesuai dengan prosedur dan ketentuan
sebagaimana diatur daam peraturan organisasi
i.
Bagi
peminjam perorangan yang menunggak
angsuran atau macet pengambilan pinjamannya kepada BUMDes maka
jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur yang berlaku
j.
Bagi
pokmas UEP / perorangan yang dinilai teah melasanakan kewajiban angsuran
pinjaman ke BUMDes secara tertib akan diberikan Fee (imbaan jasa) berdasarkan
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan BUMDes
k. Untuk menjamin kelancaran pinjaman /
kredit yang diberikan kepada anggota pokmas / perorangan maka setiap pinjaman
atau kredit yang diberikan harus menyerahkan jaminan
l.
Bagi
pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan mendapatkan
saksi berupa tidak mendapatkan peayanan adminitrasi di kantor DESA TUMBAK
MADANI
m. Ketentuan lebih rinci mengenai syarat –
syarat pinjaman / kredit sesuai dengan surat permohonan pinjaman / kredit dan
surat perjanjian pinjaman / kredit
Pasa
14
KETENTUAN
SIMPANAN
a. Ketentuan simpana baik tabungan maupun
deposito sesuai dengan ketentuan umum yang beraku diperbankan dan untuk lebih
rincinya sesuai dengan syarat – syarat yang ada daam formuir permohonan /
bellyet deposito dan syarat – syarat formuir permohonan / buku tabugan
b. Suku bunga yang beraku baik untuk deposito
maupun tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku diperbankan atau sesuai
dengan kemampuan BUMDes
Pasal
15
a. Dana BUMDes dapat digunakan untuk
mengembangkan usaha yang nilai prosfektif dan tidak merugikan embaga BUMDes
b. Status dana yang digunakan oleh BUMDes
untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana yang harus dikembalikan dalam
bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengeola unit usaha BUMDes dan
atau berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak lain
c. Bentu usaha yang dikembangkan BUMDes
antara lain dalam bentuk : (i) Usaha simpan pinjam, (ii) Pengelola unit usaha
sendiri, (iii) kemitraan bagi hasi.
d. Unit usaha yang dikelola sendiri oleh
BUMDes berbentuk, Unit Pengelola Sarana Air Bersih, Unit Pengeola pasar, dan
yang lainya yang akan dikebangkan dikemudian hari sesuai dengan potensi yang
ada
e. Usaha kemitraan BUMDes adalah : Kemitraan menampung
dan memasarkan hasil panenpetani
BAB
XI
PEMBUKUAN
Pasal
16
a. Pembukuan kegiatan operasional usaha
dilakukan dengan mengunakan sistim pembukuan keuangan standar (akuntansi)
seperti Neraca, Rugi/laba, buku bantu, buku kas, daftar infentaris, dll sehingga
mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes
b. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 januari
s/d 31 desember.
BAB
XII
SISA
HASIL USAHA
Pasal
17
a. Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan
yang dipeoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban
pada pihak lain, serta penyusutan barang – barang inventaris dalam satu tahun
buku
b. Tahun buku BUMDes “SINDURI” adalah tahun
tender
c. Pembagian SHU dibagikan berdasarkan
proporsi :
Ø 50 % untuk cadangan umum
Ø 15 % untuk dana pengurus dan pengawas
Ø 5 % untuk dana pendidikan, pembinaan dan
pelatihan
Ø 25 % untuk dana pembangunan desa
Ø 5 % untuk dana social
Demikian
Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila kekeliruan akan
dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar