PERATURAN DESA TUMBAK MADANI
NOMOR : 03 TAHUN 2014
TENTANG
BADAN USAHA
MILIK DESA
(BUMDes)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
HUKUM TUA DESA TUMBAK MADANI,
Menimbang : a. bahwa
untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan
usaha ekonomi masyarakat Pedesaan, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;
b.
bahwa Badan Usaha Milik Desa
untuk selanjutnya disingkat BUMDes adalah Usaha Desa yang dibentuk/didirikan
oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh
Pemerintah Desa dan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indinesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316);
DenganPersetujuanBersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA TUMBAK MADANI
Dan
HUKUM
TUA DESA TUMBAK MADANI
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DESA TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN KABUPATEN MINAHASA
TENGGARA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan :
(1)
Daerah adalah Kabupaten
Minahasa Tenggara;
(2)
Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara;
(3)
Kepala Daerah adalah Bupati
Minahasa Tenggara;
(4)
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara;
(5)
Kecamatan adalah wilayah
kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Minahasa Tenggara;
(6)
Desa adalah desa dan desa
adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7)
Pemerintah Desa adalah
Hukum Tua dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa;
(8)
Badan Permusyawaratan Desa
disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
(9)
Pemerintahan Desa adalah
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(10)
Lembaga Kemasyarakatan atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan
masyarakat;
(11)
Anggaran dan Pendapatan
Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana Keuangan Tahun Pemerintah
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD,yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(12)
Peraturan Desa adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Hukum Tua;
(13)
Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) adalah sistim kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang
ada di Desa dan dikelola oleh masyarakat bersama Pemerintah Desa setempat yang
pengelolaannya terpisahkan dari kegiatan Pemeritah Desa.
BAB II
PRINSIP, PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Prinsip Dasar dalam Mendirikan Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) :
(1)
Pemberdayaan : memiliki
makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan
tanggung jawab masyarakat;
(2)
Keberagaman : bahwa usaha
kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha dimaksud
sebagai bagian dari unit usaha BUMDes tanpa mengurangi status keberadaan dan
kepemilikan usaha masyarakat yang sudah ada;
(3)
Partisipasi : pengelolaan
harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan
turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUMDes.
Pasal 3
(1)
Dalam meningkatkan
pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;
(2)
BUMDes dapat didirikan
berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa dan atau masyarakat berdasarkan
musyawarah Desa;
(3)
Pembentukan BUMDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa
berpedoman pada Perturan Perundang-undangan;
(4)
Bentuk Badan Usaha Milik
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)s harus berbadan hukum;
(5)
Sesuai dengan kemampuan dan
kondisi Pemerintah Desa serta masyarakat setempat beberapa Desa dapat membentuk
BUMDes gabungan atau dapat bekerjasama dengan pihak lain;
(6)
Kegiatan BUMDes harus
sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Pasal 4
Tujuan Pembentukan BUMDes antara lain :
(1)
Meningkatkan pendapatan
asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam
penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat;
(2)
Mengembangkan potensi
perekonomian di wilayah pedesaan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan
perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan;
(3)
Menciptakan lapangan kerja.
Pasal 5
Jenis usaha BUMDes meliputi usaha-usaha antara lain :
(1)
Usaha jasa yang berupa jasa
keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik Desa dan usaha lain yang sejenis;
(2)
Penyaluran sembilan bahan
pokok ekonomi Desa;
(3)
Perdagangaan hasil
pertanian berupa tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikan dan agro
bisnis serta penyediaan saprodi (pupuk, bibit, obat-obatan, dll);
(4)
Unit produksi kecil dan
kerajinan rakyat;
(5)
Kegiatan perekonomian Desa
lainnya yang dibutuhkan oleh warga Desa dan mampu meningkatkan nilai tambah
bagi masyarakat.
BAB III
PERMODALAN
Pasal 6
Sumber-sumber pembiayaan/permodalan BUMDes dapat diperoleh dari :
(1)
Pemerintah Desa (penyertaan
modal dari kekayaan Desa yang dipisahkan);
(2)
Bantuan dari Pemerintah
Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Pusat;
(3)
Tabungan masyarakat;
(4)
Pinjaman;
(5)
Bantuan atau sumber lainnya
yang sah;
(6)
Kerjasama dengan pihak
swasta/pihak ketiga.
BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1)
Organisasi BUMDes berada
diluar struktur organisasi Pemerintah Desa.
(2)
Susunan organisasi
kepengurusan terdiri:
a.
Komisaris (penasehat).
b.
Direksi (pelaksana
operasional).
c.
Kepala Unit Usaha.
(3)
Komisaris (penasehat)
secara “ex offisio” dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(4)
Direksi dan Kepala Unit
Usaha, ditujuk oleh masyarakat setempat berdasarkan musyawarah yang dituangkan
dalam berita acara.
(5)
Kepengurusan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 8
(1)
Komisaris sebagai penasehat
BUMDes dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban:
a.
Memberi nasehat kepada Direksi
dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b.
Memberikan saran dan
pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
c.
Mengawasi pelaksanaan
kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya,
komisaris mempunyai hak :
a.
Meminta penjelasan dari
pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;
b.
Melindungi usaha Desa
terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.
Pasal 9
(1)
Syarat pemilihan direksi
dan Kepala Unit Usaha sebagai berikut:
a.
Warga Desa yang mempunyai
jiwa wirausaha;
b.
Bertempat tinggal dan menetap
di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Berkepribadian baik, jujur,
adil, cakap, berwibawa, penuh pengapdian terhadap perekonomian;
d.
Pendidikan yang memadai
minimal SLTA atau setara.
(2)
Masa bakti kepengurusan
direksi dan Kepala Unit Usaha 3 s/d 5 tahun, disesuaikan dengan situasi dan
kndisi masyarakat setempat
(3)
Kepengurusan dapat
dihentikan:
a.
Telah selesai masa baktinya;
b.
Karena meninggal dunia;
c.
Karena mengundurkan diri;
d.
Tidak dapat melaksanakan
tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha
Desa;
e.
Karena tersangkut tindak
pidana (keputusan hukum tetap).
(4)
Kepengurusan BUMDes
mendapat tunjangan penghasilan yang besarnya disesuaikan denga kemajuan dean
keuntungan usaha.
Pasal 10
(1)
Tugas direksi dan kepala
unit usaha :
a.
Mengembangkan dan membina
badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani
kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
b.
Mengusahakan agar tetap
tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata;
c.
Memupuk usaha kerjasama
dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di Desa;
d.
Menggali dan memanfaatkan
potensi ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa;
e.
Memberi laporan
perkembangan usaha kepada masyaraka Desa melaui forum musyawarah Desa minimal
dua kali dalam setiap tahun.
(2)
Kewajiban:
a.
Unit usaha wajib
menyampaikan laporan berkala setiap bulan berjalan kepada direksi mengenai:
Laporan keuangan unit Desa, proses kegiatan dalam bulan berjalan;
b.
Direksi menyampaikan
laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada komisaris setiap tiga bulan sekali;
c.
Laporan secara keseluruhan
dalam enam bulan harus diketahui oleh warga Desa dalam suatu musyawarah Desa.
BAB V
BAGI HASIL USAHA
Pasal 11
(1)
Pembagian hasil usaha dari
pendapatan BUMDes diputuskan melalui musyawarah berdasarkan presentase dari
hasil penerimaan bersih (netto) dengan berpedoman pada prinsip kerjasama yang
saling menguntungkan, yang peraturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Bagi hasil usaha BUMDes
setiap tahun, digunakan untuk:
a.
Pemupukan modal;
b.
Kas Desa;
c.
Dana pendidikan pengurus;
d.
Tunjangan pengurus
(komisaris, direksi, unit pengelola, pengawas).
BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal
12
(1)
Dalam mengelola aset BUMDes
dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintah Desa dan BPD.
(2)
Kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa dan disampaikan
kepada Bupati melalui Camat.
(3)
Jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maksimum 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan.
BAB VII
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 13
(1)
Pengelolaan kegiatan BUMDes
harus dilakukan secara transparan artinya dapat diketahui, diikuti, dipantau,
diawasi dan dievaluasi oleh warga masyarakat secara luas.
(2)
Pengelolaan kegiatan harus
akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat.
(3)
Warga masyarakat terlibat
secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan
pelestariankegiatan.
(4)
Pengelolaan kegiatan perlu
berkelanjutan, yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada warga masyarakat.
(5)
Pengelolaan kegiatan
berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat Desa sehingga
memperoleh dukungan dari semua pihak.
Pasal 14
(1)
Pengelola wajib menyusun
laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah Desa.
(2)
Laporan pertanggungjawaban
memuat :
a.
Laporan kinerja pengelolaan
selama satu tahun;
b.
Kinerja usaha menyangkut
realisasi kegiatan usaha, upaya pembangunan, indikator keberhasilan dan
sebagainya;
c.
Laporan kinerja termasuk
rencana pembagian laba usaha;
d.
Rencana-rencana
pengembangan usaha yang belum terealisasi.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 15
(1)
Pemerintah Kabupaten dan
Camat wajib melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan
BUMDes.
(2)
Hukum Tua mengkoordinasikan
pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.
Pasal
16
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memertintahkan perundangan
Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa TUMBAK MADANI Kecamatan
PUSOMAEN Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ditetapkan
di TUMBAK MADANI
Pada
Tanggal 09 Desember 2014
NO
|
PEJABAT PENGELOLA
|
PARAF
KOORDINASI
|
KETERANGAN
|
|
1
|
KASUBIDPEMBES
|
|
|
|
2
|
SEKRETARIS BPM-PD
|
|
|
|
3
|
KABAG HUKUM
|
|
|
|
4
|
KEPALA BADAN PMD
|
|
|
|
5
|
ASISTEN ADM PEMERINTAHAN DAN KESRA
|
|
|
|
6
|
SEKRETARIS DAERAH KAB. MINAHASA TENGGA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar