PERDES TUMBAK MADANI TENTANG BUMDES

PERATURAN DESA TUMBAK MADANI
KECAMATAN PUSOMAEN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

NOMOR : 03 TAHUN 2014

TENTANG
 BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDes)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

HUKUM TUA DESA TUMBAK MADANI,

Menimbang        : a.     bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat Pedesaan, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;

b.         bahwa Badan Usaha Milik Desa untuk selanjutnya disingkat BUMDes adalah Usaha Desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat;

c.         bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa  tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Mengingat          : 1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945;

2.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316);





DenganPersetujuanBersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUMBAK MADANI

Dan

HUKUM TUA DESA TUMBAK MADANI

M E M U T U S K A N :

Menetapkan       : PERATURAN DESA TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa  ini yang dimaksud dengan :

(1)      Daerah adalah Kabupaten Minahasa Tenggara;
(2)      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara;
(3)      Kepala Daerah adalah Bupati Minahasa Tenggara;
(4)      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara;
(5)      Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Minahasa Tenggara;
(6)      Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7)      Pemerintah Desa adalah Hukum Tua dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa;
(8)      Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
(9)      Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(10)   Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat;
(11)   Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana Keuangan Tahun Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(12)   Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Hukum Tua;
(13)   Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sistim kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di Desa dan dikelola oleh masyarakat bersama Pemerintah Desa setempat yang pengelolaannya terpisahkan dari kegiatan Pemeritah Desa.

BAB II
PRINSIP, PEMBENTUKAN DAN TUJUAN

Pasal 2

Prinsip Dasar dalam Mendirikan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) :

(1)      Pemberdayaan : memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat;
(2)      Keberagaman : bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha dimaksud sebagai bagian dari unit usaha BUMDes tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan usaha masyarakat yang sudah ada;
(3)      Partisipasi : pengelolaan harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUMDes.

Pasal 3

(1)      Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;
(2)      BUMDes dapat didirikan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah Desa;
(3)      Pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Perturan Perundang-undangan;
(4)      Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)s harus berbadan hukum;
(5)      Sesuai dengan kemampuan dan kondisi Pemerintah Desa serta masyarakat setempat beberapa Desa dapat membentuk BUMDes gabungan atau dapat bekerjasama dengan pihak lain;
(6)      Kegiatan BUMDes harus sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.

Pasal 4

Tujuan Pembentukan BUMDes antara lain :
(1)      Meningkatkan pendapatan asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat;
(2)      Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah pedesaan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan;
(3)      Menciptakan lapangan kerja.

Pasal 5

Jenis usaha BUMDes meliputi usaha-usaha antara lain :
(1)       Usaha jasa yang berupa jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik Desa dan usaha lain yang sejenis;
(2)       Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi Desa;
(3)       Perdagangaan hasil pertanian berupa tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikan dan agro bisnis serta penyediaan saprodi (pupuk, bibit, obat-obatan, dll);
(4)       Unit produksi kecil dan kerajinan rakyat;
(5)       Kegiatan perekonomian Desa lainnya yang dibutuhkan oleh warga Desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.

BAB III
PERMODALAN

Pasal 6

Sumber-sumber pembiayaan/permodalan BUMDes dapat diperoleh dari :
(1)      Pemerintah Desa (penyertaan modal dari kekayaan Desa yang dipisahkan);
(2)      Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Pusat;
(3)      Tabungan masyarakat;
(4)      Pinjaman;
(5)      Bantuan atau sumber lainnya yang sah;
(6)      Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.

BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7

(1)      Organisasi BUMDes berada diluar struktur organisasi Pemerintah Desa.
(2)      Susunan organisasi kepengurusan terdiri:
a.   Komisaris (penasehat).
b.   Direksi (pelaksana operasional).
c.    Kepala Unit Usaha.
(3)      Komisaris (penasehat) secara “ex offisio” dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(4)      Direksi dan Kepala Unit Usaha, ditujuk oleh masyarakat setempat berdasarkan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
(5)      Kepengurusan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.



Pasal 8

(1)      Komisaris sebagai penasehat BUMDes dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban:
a.   Memberi nasehat kepada Direksi dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b.   Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
c.    Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.
(2)      Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris mempunyai hak :
a.   Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;
b.   Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.

Pasal 9

(1)      Syarat pemilihan direksi dan Kepala Unit Usaha sebagai berikut:
a.   Warga Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.   Bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.    Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengapdian terhadap perekonomian;
d.   Pendidikan yang memadai minimal SLTA atau setara.
(2)      Masa bakti kepengurusan direksi dan Kepala Unit Usaha 3 s/d 5 tahun, disesuaikan dengan situasi dan kndisi masyarakat setempat
(3)      Kepengurusan dapat dihentikan:
a.   Telah selesai masa baktinya;
b.   Karena meninggal dunia;
c.    Karena mengundurkan diri;
d.   Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Desa;
e.    Karena tersangkut tindak pidana (keputusan hukum tetap).
(4)      Kepengurusan BUMDes mendapat tunjangan penghasilan yang besarnya disesuaikan denga kemajuan dean keuntungan usaha.

Pasal 10

(1)      Tugas direksi dan kepala unit usaha :
a.   Mengembangkan dan membina badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
b.   Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata;
c.    Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di Desa;
d.   Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa;
e.    Memberi laporan perkembangan usaha kepada masyaraka Desa melaui forum musyawarah Desa minimal dua kali dalam setiap tahun.
(2)      Kewajiban:
a.   Unit usaha wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan berjalan kepada direksi mengenai: Laporan keuangan unit Desa, proses kegiatan dalam bulan berjalan;
b.   Direksi menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada komisaris setiap tiga bulan sekali;
c.    Laporan secara keseluruhan dalam enam bulan harus diketahui oleh warga Desa dalam suatu musyawarah Desa.

BAB V
BAGI HASIL USAHA

Pasal 11

(1)      Pembagian hasil usaha dari pendapatan BUMDes diputuskan melalui musyawarah berdasarkan presentase dari hasil penerimaan bersih (netto) dengan berpedoman pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan, yang peraturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)      Bagi hasil usaha BUMDes setiap tahun, digunakan untuk:
a.   Pemupukan modal;
b.   Kas Desa;
c.    Dana pendidikan pengurus;
d.   Tunjangan pengurus (komisaris, direksi, unit pengelola, pengawas).

BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 12

(1)      Dalam mengelola aset BUMDes dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintah Desa dan BPD.
(2)      Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
(3)      Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

BAB VII
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 Pasal 13

(1)      Pengelolaan kegiatan BUMDes harus dilakukan secara transparan artinya dapat diketahui, diikuti, dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh warga masyarakat secara luas.
(2)      Pengelolaan kegiatan harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(3)      Warga masyarakat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pelestariankegiatan.
(4)      Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan, yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada warga masyarakat.
(5)      Pengelolaan kegiatan berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat Desa sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.

Pasal 14

(1)       Pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah Desa.
(2)      Laporan pertanggungjawaban memuat :
a.   Laporan kinerja pengelolaan selama satu tahun;
b.   Kinerja usaha menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pembangunan, indikator keberhasilan dan sebagainya;
c.    Laporan kinerja termasuk rencana pembagian laba usaha;
d.   Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 15

(1)      Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan BUMDes.
(2)      Hukum Tua mengkoordinasikan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.
Pasal 16

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memertintahkan perundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa TUMBAK MADANI Kecamatan PUSOMAEN Kabupaten Minahasa Tenggara.

                                                              Ditetapkan di TUMBAK MADANI
                                                              Pada Tanggal 09 Desember 2014
NO
PEJABAT PENGELOLA
PARAF
KOORDINASI
         
KETERANGAN
1
KASUBIDPEMBES


2
SEKRETARIS BPM-PD



3
KABAG HUKUM


4
KEPALA BADAN PMD


5
ASISTEN ADM PEMERINTAHAN DAN KESRA



6
SEKRETARIS DAERAH KAB. MINAHASA TENGGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages