ART BUMDES SINDURI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA
DESA TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA


BAB I

KEWAJIBAN DAN HAK PENGAWASAN

Pasal 1


1)    Pengawas mempunyai kewajiban

a.    Memberikan masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes “SINDURI”
b.    Membantupenyelesaian masalah yang dihadapi oeh pengurus BUMDes
c.     Menciptakan BUMDes tetap sehat dan berkembang

2)    Pengawas mempunyai hak :

a.    Menerima laporan perkembangan keuangan dari BUMDes
b.    Memperoeh informasi dari BUMDes terkait dengan program – program yang masuk
c.     Mendapatkan gaji dari BUMDes yang besarnya disesuai dengan kemampuan BUMDes
d.    Mendapatkan dana sisa Hasil Usaha Akhir Tahun


BAB II
PENGELOLA USAHA BUMDes
Pasal 1

Usaha Simpan Pinjam

1.    Usaha simpan pinjam BUMDes diberikan hanya untuk usaha yang produktif
2.    Sistim pengeloaan usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulan semua anggota / pokmas membayar angsuran uang pokok + jasa kepada BUMDes dengan mengunakan buku yang disediakan
3.    Sistim pelaporan Usaha simpan pinjam BUMDes setiapnya memberikan laporan perkembangan simpan pinjam kepada Pengawas dan setkap kabupaten
4.    Dalam perkembangannya BUMDes bias memberikan pinjaman kepada perorangan tanpa harus melalui pokmas
5.    Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus dating ke kantor BUMDes pada jam yang sudah ditentukan
6.    Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi surat permohonan pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan menyerahkan anggunan / jaminan
7.    Pinjaman yang diterima oleh pokmas / perorangan harus dimonitoring oleh pengurus pokmas agar kelancaran pembayaran angsuran pokok maupun bunganya
8.    Pinjama yang di terrima oeh pokmas / perseorangan setelah jatuh tempo dapat diperpanjang atau ditinjau kembali jika dipandang perlu oleh pengurus BUMDes
9.    Anggota atau pokmas yang meninggal dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari BUMDes
10. Jika pinjaman yang diterima pokmas / perorangan mengalami kemacetan (kredit macet) maka akan mendapatkan sanksi adminitrasi (tidak mendapatkan pelayanan adminitrasi dikantor)

Pasal 2
Usaha Swakelola

1.    Usaha swakelola saprodi
a.    Dalam pengelolaan usaha sektor riil swakelola saprodi BUMDes dan menyelenggarakan pencatatan adminitrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam
b.    Pendapatan yang masuk ke BUMDes adalah pendapat bersih usaha sektoril swakelola saprodi setiap bulan
c.     Secara periodic usaha sekto riil swakelola saprodi memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes

2.    Usaha swakelola unit pengelola sarana (UPS) air bersih
a.    Dalam pengelolaan UPS air bersih menyelenggarakan pencatatan adminitrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam
b.    Pendapatan yang masuk ke UPS adalah pendapatan bersih usaha sektor air bersih
c.     Secara periodic usaha sektor UPS memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes
d.    Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan UPS ada pada anggaran dasar dan anggara rumah tangga UPS itu sendiri

3.    Usaha Swakelola Pasar
a.    Dalam pengelolaan pasar menyelenggarakan pencatatan adminitrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam
b.    Pendapatan yang masuk ke pasar adalah pendapat bersih usaha sektor usaha pasar setiap bulan
c.     Secara periodic usaha sektor usaha pasar memberikan laporan keuangan dan perkembangannya kepada BUMDes
d.    Ketentuan lebih terperinci mengenai penggelolaan usaha pasar ada pada ketentuan pengelolaan pasar itu sendiri


Ditetapkan Di       : Desa TUMBAK MADANI
Pada Tanggal      : 10 Desember 2014
                
                                    HUKUM TUA





               MOHAMAD IBRAHIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages