ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN
USAHA MILIK DESA
DESA
TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN
KABUPATEN
MINAHASA TENGGARA
BAB
I
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGAWASAN
Pasal
1
1)
Pengawas mempunyai kewajiban
a. Memberikan masukan / saran dalam rangka
meningkatkan kinerja pengurus BUMDes “SINDURI”
b. Membantupenyelesaian masalah yang dihadapi
oeh pengurus BUMDes
c. Menciptakan BUMDes tetap sehat dan
berkembang
2)
Pengawas mempunyai hak :
a. Menerima laporan perkembangan keuangan
dari BUMDes
b. Memperoeh informasi dari BUMDes terkait
dengan program – program yang masuk
c. Mendapatkan gaji dari BUMDes yang besarnya
disesuai dengan kemampuan BUMDes
d. Mendapatkan dana sisa Hasil Usaha Akhir
Tahun
BAB
II
PENGELOLA
USAHA BUMDes
Pasal
1
Usaha Simpan Pinjam
1. Usaha simpan pinjam BUMDes diberikan hanya
untuk usaha yang produktif
2. Sistim pengeloaan usaha simpan pinjam
BUMDes setiap bulan semua anggota / pokmas membayar angsuran uang pokok + jasa
kepada BUMDes dengan mengunakan buku yang disediakan
3. Sistim pelaporan Usaha simpan pinjam
BUMDes setiapnya memberikan laporan perkembangan simpan pinjam kepada Pengawas
dan setkap kabupaten
4. Dalam perkembangannya BUMDes bias
memberikan pinjaman kepada perorangan tanpa harus melalui pokmas
5. Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan
pinjaman harus dating ke kantor BUMDes pada jam yang sudah ditentukan
6. Pokmas atau perorangan yang akan
mengajukan pinjaman harus mengisi surat permohonan pinjaman, rencana usaha
anggota, rencana angsuran anggota dan menyerahkan anggunan / jaminan
7. Pinjaman yang diterima oleh pokmas /
perorangan harus dimonitoring oleh pengurus pokmas agar kelancaran pembayaran
angsuran pokok maupun bunganya
8. Pinjama yang di terrima oeh pokmas /
perseorangan setelah jatuh tempo dapat diperpanjang atau ditinjau kembali jika
dipandang perlu oleh pengurus BUMDes
9. Anggota atau pokmas yang meninggal dunia
tidak akan menerima penghapusan piutang dari BUMDes
10. Jika pinjaman yang diterima pokmas /
perorangan mengalami kemacetan (kredit macet) maka akan mendapatkan sanksi
adminitrasi (tidak mendapatkan pelayanan adminitrasi dikantor)
Pasal
2
Usaha
Swakelola
1.
Usaha swakelola saprodi
a. Dalam pengelolaan usaha sektor riil
swakelola saprodi BUMDes dan menyelenggarakan pencatatan adminitrasi terpisah
dengan usaha simpan pinjam
b. Pendapatan yang masuk ke BUMDes adalah
pendapat bersih usaha sektoril swakelola saprodi setiap bulan
c. Secara periodic usaha sekto riil swakelola
saprodi memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes
2.
Usaha swakelola unit pengelola sarana
(UPS) air bersih
a. Dalam pengelolaan UPS air bersih
menyelenggarakan pencatatan adminitrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam
b. Pendapatan yang masuk ke UPS adalah
pendapatan bersih usaha sektor air bersih
c. Secara periodic usaha sektor UPS
memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes
d. Ketentuan lebih terperinci mengenai
pengelolaan UPS ada pada anggaran dasar dan anggara rumah tangga UPS itu
sendiri
3.
Usaha Swakelola Pasar
a. Dalam pengelolaan pasar menyelenggarakan
pencatatan adminitrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam
b. Pendapatan yang masuk ke pasar adalah
pendapat bersih usaha sektor usaha pasar setiap bulan
c. Secara periodic usaha sektor usaha pasar
memberikan laporan keuangan dan perkembangannya kepada BUMDes
d. Ketentuan lebih terperinci mengenai penggelolaan
usaha pasar ada pada ketentuan pengelolaan pasar itu sendiri
Ditetapkan Di : Desa TUMBAK MADANI
Pada Tanggal : 10 Desember 2014
HUKUM TUA
MOHAMAD IBRAHIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar