KEPUTUSAN
HUKUM
TUA DESA TUMBAK MADANI
NOMOR
: 4 TAHUN 2014
TENTANG
SUSUNAN
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA
TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
HUKUM
TUA DESA TUMBAK MADANI
KECAMATAN
PUSOMAEN
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan
pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melaui
berbagai kegiatan usaha ekonomi
masyarakat perdesaan,
b, Bahwa agar dapat dilaksanakan
secara evektif, efisien, transparan,
bertanggung jawab dan tepat sasaran maka perlu dibentuk organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
c, Bahwa berdasarkan pertimbangan
huruf a dan b dipandang perlu
ditetapkan dengan Keputusan Hukum Tua Desa TUMBAK MADANI
Mengingat : 1. Pasal
5 (ayat 2 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
3. Peraturan Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (
Lembaran Negara Repubik Indonesia 2014 N0m0r 123, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 5539 );
4. Peraturan
Mentri Dalam Negri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
( Berita Negara Repubik Indonesia Nomor
316 );
5. Peraturan
Desa TUMBAK MADANI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pedirian Bdan Usaha Milik Desa
(BUMDes).
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDes) DESA TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
KESATU : Nama – Nama Pengurus Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes) Desa TUMBAK MADANI sebagaimana
terdapat dalam lampiran surat keputusan
ini.
KEDUA : Pengurus
organisasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana ketentuan dan peraturan
yang berlaku
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkakan
di : TUMBAK MADANI
Pada
tanggal : 10 Desember 2014
HUKUM TUA
MUHAMAD IBRAHIM
NOMOR : 3 TAHUN 2014
TANGGAL : 10 DESEMBER 2014
TENTANG : SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK
DESA (BUMDes) DESA TUMBAK MADANI
KECAMATAN PUSOMAEN KAB. MINAHASA
TENGGARA
PENASEHAT/KOMISARIS :
MUHAMAD IBRAHIM (HUKUM TUA)
KETUA :
TAUFIK BILFAGIH, S.Sos.I.Msi
SEKRETARIS :
RIZAL KASIM
BENDAHARA :
RISWAN MOODUTO
SEKSI
SEKSI 1 :
SOFIAN ABIDOLO
SEKSI 2 :
RIDWAN LALUYAN
Ditetapkan
di : TUMBAK MADANI
Pada Tanggal : 10 Desember 2014
NO
|
Hukum Tua,
MUHAMAD
IBRAHIM
|
PEJABAT PENGELOLA
|
PARAF
KOORDINASI
|
KETERANGAN
|
|
1
|
KASUBIDPEMBES
|
|
|
2
|
SEKRETARIS BPM-PD
|
|
|
3
|
KABAG HUKUM
|
|
|
4
|
KEPALA BADAN PMD
|
|
|
5
|
ASISTEN ADM PEMERINTAHAN DAN KESRA
|
|
|
6
|
SEKRETARIS DAERAH KAB. MINAHASA TENGGARA
|
|
|
7
|
WAKIL BUPATI MINAHASA TENGGARA
|
|
|
8
|
BUPATI MINAHASA TENGGARA
|
Dh. Untuk mohon
ditandatangani
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar