SK BUMDES SINDURI

KEPUTUSAN
HUKUM TUA DESA TUMBAK MADANI
NOMOR : 4 TAHUN 2014

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
HUKUM TUA DESA TUMBAK MADANI
KECAMATAN PUSOMAEN


Menimbang  :    a.   Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan     pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan     meningkatkan pendapatan masyarakat melaui berbagai     kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan,
b,   Bahwa agar dapat dilaksanakan secara evektif, efisien, transparan,          bertanggung jawab dan tepat sasaran maka perlu dibentuk         organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
c,   Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b dipandang perlu        ditetapkan dengan Keputusan Hukum Tua Desa TUMBAK MADANI
Mengingat     :    1.   Pasal 5 (ayat 2 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
 2.   Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran       Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
3.   Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Repubik Indonesia 2014 N0m0r 123, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5539 );
4.   Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ( Berita Negara Repubik Indonesia  Nomor 316 );
5.   Peraturan Desa TUMBAK MADANI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pedirian Bdan Usaha Milik Desa (BUMDes).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA  TUMBAK MADANI KECAMATAN PUSOMAEN KABUPATEN MINAHASA   TENGGARA
                                                                                                             
KESATU          :   Nama – Nama Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Desa   TUMBAK MADANI sebagaimana terdapat dalam lampiran surat keputusan  ini.
KEDUA            :   Pengurus organisasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab            sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku
KETIGA           :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan   apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan   perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkakan di        :   TUMBAK MADANI
Pada tanggal            :   10 Desember 2014
             
           HUKUM TUA




    MUHAMAD IBRAHIM



 LAMPIRAN   :           KEPUTUSAN HUKUM TUA DESA TUMBAK MADANI
                                    NOMOR         : 3 TAHUN 2014
                                    TANGGAL     : 10 DESEMBER 2014
                                    TENTANG     : SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK
  DESA (BUMDes) DESA TUMBAK MADANI
  KECAMATAN PUSOMAEN KAB. MINAHASA  TENGGARA

PENASEHAT/KOMISARIS :
MUHAMAD IBRAHIM (HUKUM TUA)



KETUA                  : TAUFIK BILFAGIH, S.Sos.I.Msi
SEKRETARIS        : RIZAL KASIM
BENDAHARA        : RISWAN MOODUTO
SEKSI
SEKSI 1                : SOFIAN ABIDOLO
SEKSI 2                : RIDWAN LALUYAN



                                                      Ditetapkan di  : TUMBAK MADANI
  Pada Tanggal   : 10 Desember 2014

NO
         Hukum Tua,





   MUHAMAD IBRAHIM
                                                    
PEJABAT PENGELOLA
PARAF
KOORDINASI
KETERANGAN
1
KASUBIDPEMBES


2
SEKRETARIS BPM-PD



3
KABAG HUKUM


4
KEPALA BADAN PMD


5
ASISTEN ADM PEMERINTAHAN DAN KESRA



6
SEKRETARIS DAERAH KAB. MINAHASA TENGGARA


7
WAKIL BUPATI MINAHASA TENGGARA


8
BUPATI MINAHASA TENGGARA
Dh. Untuk mohon ditandatangani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages